WahanaNews-Konsumenlistrik | Rumah di Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu kembali diterangi listrik dan tak perlu membayar denda Rp 2,7 juta. Keluarga Joyo Kailan bahagia.
Seperti diberitakan, detikjatim,Sabtu (6/5/2023), petugas PLN menyatakan bangunan bedah rumah tersebut terbukti tidak melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Cucu Mbah Joyo, Kholil menceritakan, sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi, rumah kakeknya didatangi dua petugas yang mengaku dari PLN Kediri. Mereka langsung menyalakan kembali KWH meteran yang sudah diputus sejak 2 bulan lalu.
Kholil lalu menanyakan, kenapa yang datang bukan petugas dari ULP Srengat, malah dari UP3 Kediri?
Seorang petugas kemudian menjawab bahwa kasus pemutusan listrik di rumah Joyo Kailan menjadi atensi utama PLN UP3 Kediri.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Mereka katanya dapat pemberitaan media soal rumah saya. Terus mereka tanya, 'rumah sampean kok sampai diberitakan media itu gimana?' Ya, saya jawab kalau tidak membayar sepeserpun. Ada wartawan yang tanya-tanya waktu saya ikut demo di kantor PLN Srengat barengan sama santri Ponpes Mantenan," cerita Kholil kepada detikJatim, Sabtu (6/5/2023).
Begitu listrik di rumah sang kakek kembali menyala, Kholil lalu menanyakan bagaimana dengan tanggungan denda sebesar Rp 2.749.589 itu? Petugas pun menjawab, setelah dikaji ulang, ternyata pemilik rumah telah melalui prosedur yang benar untuk menggeser meteran. Yakni melapor ke Call Center 123 dan petugas yang melakukan penggeseran meterannya.
"Mereka bilang setelah dikaji ulang KWH tidak ada masalah. Semua dicek normal tidak ada perubahan di kWH, sanjange ngoten (bilangnya begitu)," ungkap Kholil.
Selain tidak ditemukan masalah dalam KWH meter, Joyo Kailan juga terbebas dari denda. Sebab, pemilik rumah telah membayar uang Rp250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran waktu itu.
"Terus bilang tidak usah di bayar dendanya. Nanti kalau ada denda biar yang bayar dari PLN ataupun petugas yang menangani dulu karena sudah membayar ke petugas. Tapi uangnya tidak masuk PLN," ungkapnya menirukan penjelasan petugas PLN.
Kasus geser meteran di rumah Joyo Kailan, lanjut Kholil, menurut petugas tidak termasuk pelanggaran berat atau P4. Sebab, tidak terbukti merusak meteran dan tidak terbukti melakukan pencurian listrik. Apalagi yang mengerjakan penggeseran meteran itu adalah petugas PLN sendiri.
Kholil mengatakan, petugas PLN tersebut mengakui kesalahannya. Rumah kakeknya sama sekali tidak mengurangi dan menambah daya.
"Ini kesalahan dari PLN. Sebenarnya sampean nggak nyuri, cuma nggeser aja dan meterannya saya cek juga berfungsi dengan baik. Tidak ada pengurangan nilai energi dan penambahan energi," kata Kholil menirukan ucapan petugas PLN tersebut.
Begitu petugas PLN meninggalkan rumah Joyo Kailan, beberapa tetangga berdatangan. Beberapa di antara mereka kemudian bercerita ada saudaranya dengan kasus yang sama didenda Rp 15,7 juta dan ada juga yang didenda Rp 2,7 juta.
"Lah saya senang, tapi juga bingung. Wong ini rezeki saya, listrik rumah Mbah saya kembali nyala dan ndak bayar denda. Tapi ya ndak tahu apakah rumah lainnya bisa seperti rumah Mbah saya," tukas Kholil sembari terkekeh.
[Redaktur: alpredo]