Konsumenlistrik.com | Sebagai andalan mengejar bauran EBT 23% di tahun 2025, PLTS Atap ditargetkan bisa terpasang mencapai 3,6 Giga Watt (GW).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memompa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Untuk mendukung itu, pemerintah terus gencar mempromosikan pemasangan PLTS Atap baik di kalangan rumah tangga maupun industri. Lantas berapa sih biaya yang dibutuhkan bagi calon konsumen yang tertarik memasang PLTS Atap?
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, membeberkan biaya yang dibutuhkan untuk pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) atau setara 1.000 Watt saat ini sebesar Rp 14 juta - Rp 17 juta.
"Angkanya di Rp 14 juta, sampai Rp 17 juta per kilo Watt peak (kWp). Tergantung kapasitas. Sudah termasuk dengan converter segala macam tapi di luar membeli meteran, Rp 1,7 juta yang harus dibeli ke PLN," kata Dadan dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Menurut Dadan, angka belasan juta ini sebenarnya sudah cukup menarik bagi konsumen rumah tangga. Apalagi jika dibandingkan mereka harus membeli listrik dari PLN.
"Untuk industri bukan ini saja yang dibandingkan, saya sekarang ini industri ini memakai listrik yang terbarukan dan ini penting untuk proses-proses di industri mereka. untuk ekspor itu kan sekarang ditanya ya listriknya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap bisa mendorong peningkatan jumlah pengguna PLTS Atap. Pasalnya, pada 2022 ini ditargetkan kapasitas PLTS Atap dapat meningkat menjadi 450 MW, kemudian naik lagi menjadi 900 MW pada 2023, 1.800 MW pada 2024, dan akhirnya bisa mencapai 3.600 MW pada 2025.