Kisah ini dibagikan oleh akun twitter @melanieppuchino dan viral. Ia merasa "dizalimi" PLN karena sebelum tagihan Rp68 juta terjadi, tiap bulan ia biasanya hanya membayar listrik Rp500 ribu-700 ribu.
SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin mengatakan tagihan Rp68 juta tersebut disebabkan temuan kawat jumper pada kWh meter pelanggan. Kawat mempengaruhi pengukuran pemakaian tenaga listrik.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
Adanya temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sehingga dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) sebesar Rp68.051.521.
"Dasar penetapan TS itu sendiri adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No. 304 K/20/DJL.3/2016," katanya pada saat itu.
Berdasarkan situs PLN, melansir CNNIndonesia P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Ternyata ada empat jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang bisa dikenakan denda dan mungkin tak disadari pelanggan sehingga wajib untuk diperhatikan:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;