WahanaNews-Konsumenlistrik | Terkait denda fantastis yang dikenakan ke pelanggan, PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan. Kali ini dikenakan kepada komedian Toto Muryadi alias Tarzan.
Tarzan curhat bahwa sang anak dikenakan denda listrik hingga Rp90 juta. Di mana, jika dalam tiga hari tak dilunasi, maka aliran listriknya akan diblokir.
Baca Juga:
Gegara Kirim Emoji Jempol, Pengusaha Ini Didenda Hampir Rp1 Miliar
Mendengar cerita denda tersebut dari anaknya, Tarzan tak terima dan langsung mendatangi perusahaan setrum pelat merah itu. Setelah kunjungan, ia mendapatkan potongan denda sedikit sehingga hanya perlu membayar Rp72 juta.
Namun, ia heran kenapa denda baru ditagihkan setelah lebih dari 15 tahun rumah tersebut diserahkan ke anaknya.
"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa nggak tahun itu? Setidak-tidaknya ini sudah 15 tahun lho baru datang (menagih)," kata Tarzan dalam video yang dibagikan Maman Suherman alias Kang Maman, Senin (6/3).
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
Menanggapi, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha mengatakan secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelanggan.
"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Selasa (7/3).
Ternyata, denda dengan nilai fantastis kepada pelanggan PLN tidak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu pernah juga viral denda dikenakan hingga Rp68 juta kepada pelanggan PLN di Tangerang.
Kisah ini dibagikan oleh akun twitter @melanieppuchino dan viral. Ia merasa "dizalimi" PLN karena sebelum tagihan Rp68 juta terjadi, tiap bulan ia biasanya hanya membayar listrik Rp500 ribu-700 ribu.
SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin mengatakan tagihan Rp68 juta tersebut disebabkan temuan kawat jumper pada kWh meter pelanggan. Kawat mempengaruhi pengukuran pemakaian tenaga listrik.
Adanya temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sehingga dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) sebesar Rp68.051.521.
"Dasar penetapan TS itu sendiri adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No. 304 K/20/DJL.3/2016," katanya pada saat itu.
Berdasarkan situs PLN, melansir CNNIndonesia P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ternyata ada empat jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang bisa dikenakan denda dan mungkin tak disadari pelanggan sehingga wajib untuk diperhatikan:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Adapun besaran dendanya bergantung jenis pelanggaran dan golongan listrik pelanggan. [tum/cnnindonesia]