KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Dugaan praktik pencurian listrik kembali menyeruak, kali ini melibatkan 3 kasus berbeda: sebuah tambang Bitcoin ilegal di Medan Johor, tambang Bitcoin lainnya di Tanjungpinang, dan proyek pembangunan tanggul Jakarta Utara di tahun 2025 ini.
Ketiga kasus ini memunculkan keprihatinan serius lantaran pelaku disebut-sebut menggunakan arus listrik secara ilegal dari jaringan PLN, tanpa sambungan resmi.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), menegaskan bahwa pencurian listrik bukan hanya merugikan PLN sebagai penyedia, tetapi juga masyarakat luas yang jujur membayar tagihan.
“Pencurian listrik adalah kejahatan publik. Bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Kabel liar berisiko menyebabkan kebakaran dan korsleting, yang bisa mengancam nyawa,” tegas Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, saat dimintai tanggapan, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, kasus tambang Bitcoin ilegal di Medan Johor dan proyek pembangunan tanggul di Jakarta Utara hanyalah fenomena puncak gunung es.
Baca Juga:
Dishut Provinsi Jambi, 32% Diantara 2,12 juta Hektar Kawasan Konservasi
Ada indikasi kuat praktik serupa masih terjadi di berbagai daerah, terutama di sektor usaha berskala besar.
“Tohom menekankan, justru perusahaan atau proyek besar yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan, malah melakukan praktik culas. Jika dibiarkan, masyarakat kecil akan merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Tohom juga menilai, peran media sangat penting dalam menyuarakan temuan praktik pencurian listrik. Transparansi informasi, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab PLN semata.