“Jika ada praktik pencurian listrik, informasi yang jelas dan akurat perlu disampaikan, agar publik tahu duduk persoalannya dan tidak muncul kesan pembiaran,” ujar Tohom.
Lebih jauh, ia meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya pencurian listrik di lingkungannya. ALPERKLINAS, kata Tohom, siap menjadi jembatan antara masyarakat, PLN, dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran
“Jangan takut melapor. Listrik adalah hak konsumen, bukan barang yang bisa dicuri sesuka hati,” tandasnya.
Tohom yang juga Mantan Ketua Gabpeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) ini mengatakan bahwa praktik curang dalam proyek pembangunan pemerintah daerah, seperti kasus di Jakarta Utara, justru mencoreng integritas pengelolaan dana publik.
“Ini harus jadi tamparan keras. Pengawasan dan penegakan hukum jangan tebang pilih,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Dishut Provinsi Jambi, 32% Diantara 2,12 juta Hektar Kawasan Konservasi
Sebelumnya, Ketua NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahrini, juga mengecam keras dugaan pencurian listrik pada proyek tanggul di Jakarta Utara. Ia menyebut lemahnya pengawasan dari Sudin SDA membuka ruang terjadinya pelanggaran, bahkan bisa menyeret pelaku pada ancaman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
[Redaktur: Mega Puspita]