KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Dugaan praktik pencurian listrik kembali menyeruak, kali ini melibatkan 3 kasus berbeda: sebuah tambang Bitcoin ilegal di Medan Johor, tambang Bitcoin lainnya di Tanjungpinang, dan proyek pembangunan tanggul Jakarta Utara di tahun 2025 ini.
Ketiga kasus ini memunculkan keprihatinan serius lantaran pelaku disebut-sebut menggunakan arus listrik secara ilegal dari jaringan PLN, tanpa sambungan resmi.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), menegaskan bahwa pencurian listrik bukan hanya merugikan PLN sebagai penyedia, tetapi juga masyarakat luas yang jujur membayar tagihan.
“Pencurian listrik adalah kejahatan publik. Bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Kabel liar berisiko menyebabkan kebakaran dan korsleting, yang bisa mengancam nyawa,” tegas Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, saat dimintai tanggapan, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, kasus tambang Bitcoin ilegal di Medan Johor dan proyek pembangunan tanggul di Jakarta Utara hanyalah fenomena puncak gunung es.
Baca Juga:
Dishut Provinsi Jambi, 32% Diantara 2,12 juta Hektar Kawasan Konservasi
Ada indikasi kuat praktik serupa masih terjadi di berbagai daerah, terutama di sektor usaha berskala besar.
“Tohom menekankan, justru perusahaan atau proyek besar yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan, malah melakukan praktik culas. Jika dibiarkan, masyarakat kecil akan merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Tohom juga menilai, peran media sangat penting dalam menyuarakan temuan praktik pencurian listrik. Transparansi informasi, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab PLN semata.
“Jika ada praktik pencurian listrik, informasi yang jelas dan akurat perlu disampaikan, agar publik tahu duduk persoalannya dan tidak muncul kesan pembiaran,” ujar Tohom.
Lebih jauh, ia meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya pencurian listrik di lingkungannya. ALPERKLINAS, kata Tohom, siap menjadi jembatan antara masyarakat, PLN, dan aparat penegak hukum.
“Jangan takut melapor. Listrik adalah hak konsumen, bukan barang yang bisa dicuri sesuka hati,” tandasnya.
Tohom yang juga Mantan Ketua Gabpeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) ini mengatakan bahwa praktik curang dalam proyek pembangunan pemerintah daerah, seperti kasus di Jakarta Utara, justru mencoreng integritas pengelolaan dana publik.
“Ini harus jadi tamparan keras. Pengawasan dan penegakan hukum jangan tebang pilih,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahrini, juga mengecam keras dugaan pencurian listrik pada proyek tanggul di Jakarta Utara. Ia menyebut lemahnya pengawasan dari Sudin SDA membuka ruang terjadinya pelanggaran, bahkan bisa menyeret pelaku pada ancaman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
[Redaktur: Mega Puspita]