KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah progresif memberikan kemudahan dalam proses perizinan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dinilai menjadi angin segar bagi konsumen listrik, baik rumah tangga maupun sektor industri.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Hanya Berikan Subsidi Listrik bagi Ekonomi Lemah
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan titik balik penting dalam transisi energi di Indonesia.
Menurutnya, dengan proses izin yang lebih sederhana, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan energi terbarukan.
“Selama ini konsumen kerap mengeluhkan birokrasi yang berbelit dalam pemasangan PLTS atap. Kini, pemerintah memberi kepastian regulasi sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Tohom di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
Hadirkan Pemerataan Akses Listrik Bagi Seluruh Rakyat, ALPERKLINAS Dorong BUMN Lainnya dan Swasta Ikuti Program PLN Beri Bantuan 8000 Listrik Gratis pada HLN 2025
Ia menambahkan, penggunaan energi surya bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga wujud nyata kontribusi masyarakat terhadap target Net Zero Emission 2060.
“PLTS atap membuat konsumen bukan sekadar pengguna listrik, tetapi juga bagian dari produsen energi hijau. Ini mengubah paradigma sekaligus memberi dampak positif terhadap kemandirian energi nasional,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum Pemerhati Perusahaan Listrik Negara (PLN Watch) ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, PLN, dan konsumen dalam implementasi kebijakan.