KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah progresif memberikan kemudahan dalam proses perizinan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dinilai menjadi angin segar bagi konsumen listrik, baik rumah tangga maupun sektor industri.
Baca Juga:
Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Konsumsi Minyak dan Gas Sekaligus Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, ALPERKLINAS: Pemerintah Top!
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan titik balik penting dalam transisi energi di Indonesia.
Menurutnya, dengan proses izin yang lebih sederhana, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan energi terbarukan.
“Selama ini konsumen kerap mengeluhkan birokrasi yang berbelit dalam pemasangan PLTS atap. Kini, pemerintah memberi kepastian regulasi sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Tohom di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
Perkuat Ekonomi Lokal Sekitar Pembangkit, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Olah 3,44 Juta Ton Abu Sisa Pembakaran Batubara PLTU
Ia menambahkan, penggunaan energi surya bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga wujud nyata kontribusi masyarakat terhadap target Net Zero Emission 2060.
“PLTS atap membuat konsumen bukan sekadar pengguna listrik, tetapi juga bagian dari produsen energi hijau. Ini mengubah paradigma sekaligus memberi dampak positif terhadap kemandirian energi nasional,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum Pemerhati Perusahaan Listrik Negara (PLN Watch) ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, PLN, dan konsumen dalam implementasi kebijakan.