KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meminta masyarakat untuk tidak menunda pelaporan jika mendapati tulisan "Periksa" di meteran listrik rumah mereka.
Imbauan ini ditekankan agar konsumen segera mendapatkan penanganan resmi dari PLN sebelum masalah instalasi berkembang menjadi gangguan serius.
Baca Juga:
Hindari Tindak Pidana, ALPERKLINAS Dukung Kolaborasi PLN-Kejati Sulteng dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kemunculan peringatan "Periksa" tidak boleh diabaikan.
“Begitu tulisan itu muncul, konsumen jangan coba-coba melakukan perbaikan sendiri. Itu indikator ada potensi bahaya yang hanya bisa ditangani tenaga profesional PLN. Segera hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau kanal resmi lainnya,” ujarnya.
Menurut Tohom, risiko utama dari mengabaikan peringatan di meteran adalah meningkatnya potensi kebocoran arus listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Baca Juga:
Momen HPN, PLN Tasikmalaya Sukses Hadirkan Listrik Andal di Kampung Adat Kuta Ciamis
Ia menyebut kasus serupa kerap berawal dari kabel dan instalasi rumah yang sudah berusia tua.
“Kebocoran arus itu ibarat penyakit kronis, jika tidak segera diatasi akan melemahkan sistem dan berakibat fatal,” tegasnya.
Lebih jauh, Tohom juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam peristiwa ini. Ia menilai penting bagi PLN memberikan edukasi masif terkait arti tulisan "Periksa" dan prosedur pengaduannya.