“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak panik dan tahu harus berbuat apa. Transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan publik kepada PLN,” katanya.
Tohom yang juga Pengamat Kebijakan Publik INI menambahkan, isu keselamatan kelistrikan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai kebijakan perlindungan masyarakat.
Baca Juga:
Hindari Tindak Pidana, ALPERKLINAS Dukung Kolaborasi PLN-Kejati Sulteng dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
“Negara wajib hadir dalam setiap aspek perlistrikan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Keterlibatan aktif konsumen, ditambah respons cepat PLN, akan melahirkan ekosistem listrik yang lebih aman,” tuturnya.
Sementara itu, banyak konsumen PLN sebelumnya mengeluhkan di media sosial mengenai munculnya tulisan “Periksa” di meteran mereka.
Keluhan itu umumnya berisi ketidakmampuan pelanggan memasukkan token listrik dan kebingungan mencari solusi.
Baca Juga:
Momen HPN, PLN Tasikmalaya Sukses Hadirkan Listrik Andal di Kampung Adat Kuta Ciamis
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa tulisan “Periksa” pada meteran listrik menandakan adanya indikasi gangguan instalasi.
Menurutnya, kondisi itu bisa disebabkan oleh kebocoran arus akibat kabel berusia tua, fasa yang tertukar, hingga pemasangan grounding yang tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa pelanggan cukup melapor lewat aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan kode reset, sehingga meteran kembali normal.