KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meminta masyarakat untuk tidak menunda pelaporan jika mendapati tulisan "Periksa" di meteran listrik rumah mereka.
Imbauan ini ditekankan agar konsumen segera mendapatkan penanganan resmi dari PLN sebelum masalah instalasi berkembang menjadi gangguan serius.
Baca Juga:
Hindari Tindak Pidana, ALPERKLINAS Dukung Kolaborasi PLN-Kejati Sulteng dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kemunculan peringatan "Periksa" tidak boleh diabaikan.
“Begitu tulisan itu muncul, konsumen jangan coba-coba melakukan perbaikan sendiri. Itu indikator ada potensi bahaya yang hanya bisa ditangani tenaga profesional PLN. Segera hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau kanal resmi lainnya,” ujarnya.
Menurut Tohom, risiko utama dari mengabaikan peringatan di meteran adalah meningkatnya potensi kebocoran arus listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Baca Juga:
Momen HPN, PLN Tasikmalaya Sukses Hadirkan Listrik Andal di Kampung Adat Kuta Ciamis
Ia menyebut kasus serupa kerap berawal dari kabel dan instalasi rumah yang sudah berusia tua.
“Kebocoran arus itu ibarat penyakit kronis, jika tidak segera diatasi akan melemahkan sistem dan berakibat fatal,” tegasnya.
Lebih jauh, Tohom juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam peristiwa ini. Ia menilai penting bagi PLN memberikan edukasi masif terkait arti tulisan "Periksa" dan prosedur pengaduannya.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak panik dan tahu harus berbuat apa. Transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan publik kepada PLN,” katanya.
Tohom yang juga Pengamat Kebijakan Publik INI menambahkan, isu keselamatan kelistrikan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai kebijakan perlindungan masyarakat.
“Negara wajib hadir dalam setiap aspek perlistrikan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Keterlibatan aktif konsumen, ditambah respons cepat PLN, akan melahirkan ekosistem listrik yang lebih aman,” tuturnya.
Sementara itu, banyak konsumen PLN sebelumnya mengeluhkan di media sosial mengenai munculnya tulisan “Periksa” di meteran mereka.
Keluhan itu umumnya berisi ketidakmampuan pelanggan memasukkan token listrik dan kebingungan mencari solusi.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa tulisan “Periksa” pada meteran listrik menandakan adanya indikasi gangguan instalasi.
Menurutnya, kondisi itu bisa disebabkan oleh kebocoran arus akibat kabel berusia tua, fasa yang tertukar, hingga pemasangan grounding yang tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa pelanggan cukup melapor lewat aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan kode reset, sehingga meteran kembali normal.
[Redaktur: Mega Puspita]