Konsumenlistrik.com | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membantah pegawainya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Buru Selatan, dalam pemeriksaan di Kantor Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, di Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Jadi yang bersangkutan itu tenaga pihak ketiga yang dipekerjakan di PLN,” kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hairul Hatala, saat dihubungi melalui WhatsApp, di Ambon, Jumat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ia menegaskan, di PLN sendiri memiliki banyak program salah satunya Program Sistem Manajemen Antipenyuapan (Smap).
“Kalau untuk karyawan sendiri kami sudah dibekali oleh banyak sistem-sistem yang bisa dibentengi. Kami juga sering melapor kekayaan atau pendapatan per bulan atau per tahunnya. Cuma kalau untuk tenaga-tenaga pihak ketiga ini, itu di luar jangkauan dan di luar kendali kami,” ujarnya pula.
Dia berharap, karyawannya tidak akan pernah terjerumus dalam hal-hal yang bersangkutan dengan penyuapan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Insya Allah, karyawan PLN, jangankan kena, mendekati pun hal-hal seperti itu Insya Allah tidak akan,” kata Hairul.
Sebelumnya dari hasil laporan KPK, 10 saksi saat ini telah diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku, salah satunya tercatat karyawan PLN Namrole bernama La Amin.
Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily bersama 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.