Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif yang berlaku per 1 Oktober 2025 adalah:
Baca Juga:
Lewat Sambungan Listrik Gratis Hasil Donasi Insan PLN Beri Harapan Baru untuk Keluarga Prasejahtera
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan YBM Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Warga Garut
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan demikian, harga token listrik prabayar yang dibeli konsumen akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar di atas, ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi 3–10 persen di setiap daerah.