KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif kebijakan PT PLN (Persero) yang mulai 1 Oktober 2025 memberikan diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan usaha kecil.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga:
Lewat Sambungan Listrik Gratis Hasil Donasi Insan PLN Beri Harapan Baru untuk Keluarga Prasejahtera
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa keputusan PLN ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada konsumen.
“Diskon tarif listrik ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga kecil dan UMKM, agar tetap bisa menjalankan aktivitas produktif tanpa terbebani biaya energi yang melonjak,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Menurut Tohom, PLN sudah berada di jalur yang tepat dengan memperhatikan empat parameter utama dalam penentuan tarif, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan YBM Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Warga Garut
Ia menilai kejelian PLN dalam menahan tarif listrik serta memberikan potongan harga pada triwulan IV 2025 mampu menjadi bantalan ekonomi rumah tangga.
“Di saat biaya hidup semakin berat, listrik adalah kebutuhan vital. Langkah PLN ini akan menstabilkan psikologi masyarakat dan menjaga daya saing UMKM. Bahkan, bisa memberi efek domino bagi sektor lain seperti industri makanan, retail, dan jasa,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) ini menambahkan, kebijakan diskon listrik jangan hanya dilihat dari sisi fiskal semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi berkeadilan.
“Energi adalah hak dasar konsumen. Memberikan keringanan tarif berarti memberi ruang napas lebih luas bagi masyarakat untuk tumbuh,” jelasnya.
Ia pun berharap PLN konsisten melakukan sosialisasi yang masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami manfaat kebijakan ini.
Selain itu, Tohom mendorong pemerintah untuk terus mendukung langkah-langkah serupa yang pro-rakyat, sehingga keberlanjutan energi nasional bisa sejalan dengan perlindungan konsumen.
Rincian Harga Token Listrik Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga per 1 Oktober 2025:
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif yang berlaku per 1 Oktober 2025 adalah:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan demikian, harga token listrik prabayar yang dibeli konsumen akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar di atas, ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi 3–10 persen di setiap daerah.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap stabil sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Dengan aturan ini, tarif listrik PLN dievaluasi setiap tiga bulan, sehingga penyesuaian lebih transparan dan berpihak pada konsumen.
[Redaktur: Mega Puspita]