Konsumenlistrik.com | Lonjakan harga minyak mentah bisa berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, lonjakan harga minyak bisa berimbas pada lonjakan kompensasi pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang diberikan penugasan oleh pemerintah hingga ratusan triliun.
Baca Juga:
Polisi Gerebek SPBU di Medan, Terbukti Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Kompensasi ini diberikan karena harga jual ke masyarakat dipertahankan tidak naik, yakni Rp 7.650 per liter, sehingga selisih dengan harga pasar akan dibayar pemerintah kepada Pertamina.
Berdasarkan simulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 69 per barel, maka besaran kompensasi kepada Pertamina untuk penjualan Pertalite (RON 90) diperkirakan mencapai Rp 39,76 triliun.
Bila ICP menyentuh US$ 180 per barel, maka kompensasi atas penjualan Pertalite berpotensi mencapai Rp 306,57 triliun.
Baca Juga:
Ojol Kendari Protes, Pertalite Diduga Oplosan hingga Bikin Motor Mogok
Perhitungan kompensasi ini dengan asumsi harga dasar Pertalite dengan formula Harga Indeks Pasar RON 90 (Pertalite) ditambah Rp 1.200 + biaya penugasan RON 90.
Dengan asumsi ICP US$ 69 per barel, maka harga pasar Pertalite bisa mencapai Rp 9.400 per liter, sementara bila harga minyak meroket ke US$ 180 per barel, maka harga pasar Pertalite bisa mencapai Rp 21.000 per liter.
Kementerian ESDM kini telah menetapkan bensin Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan kuota ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).