Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memiliki kewajiban alias utang kepada Pertamina dan PLN dengan total mencapai Rp 109 triliun hingga akhir 2021.
Selama 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun. Pemerintah mencicil di tahun berikutnya sebesar Rp 47,9 triliun. Di mana khusus BBM masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun.
Baca Juga:
Polisi Gerebek SPBU di Medan, Terbukti Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Kemudian pada 2021, harga kembali ditahan walaupun dari sisi global mulai ada kenaikan harga minyak dunia. Hal ini akhirnya menambah jumlah kompensasi yang harus dibayarkan, yaitu Rp 93,1 triliun.
Maka dari itu, total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp 109 triliun, meliputi Rp 84,4 triliun untuk BBM dan Rp 24,6 triliun untuk listrik. [tum]