Adapun sensitivitas untuk setiap perubahan kurs Rp 100 (Rp per US$), maka kompensasi JBKP Pertalite akan meningkat sebesar Rp 2,02 triliun. Sementara setiap peningkatan harga minyak mentah Indonesia (ICP) setiap US$ 1 per barel, maka kompensasi JBKP Pertalite akan naik mencapai Rp 2,40 triliun.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa realisasi ICP hingga 25 Maret yakni berada di level US$ 114,68 per barel dan nilai tukar rupiah berada di level Rp 14.357.
Baca Juga:
Polisi Gerebek SPBU di Medan, Terbukti Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Menurut Tutuka, harga minyak dunia saat ini belum memasuki puncak akibat impor minyak dari Rusia oleh beberapa negara terganggu. Adapun harga minyak mentah jenis Brent diperkirakan akan terdorong hingga mencapai level US$ 130 per barel.
"Demikian juga gas yang cenderung naik karena berkurangnya suplai gas bumi. Perbaikan harga migas sangat dipengaruhi oleh upaya perdamaian krisis Rusia dan Ukraina. Harga minyak dunia sangat berpengaruh pada harga BBM," kata Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Pemerintah telah menetapkan bensin Pertalite (RON 90) yang dijual PT Pertamina (Persero) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Baca Juga:
Ojol Kendari Protes, Pertalite Diduga Oplosan hingga Bikin Motor Mogok
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
"Untuk Pertalite, dapat kami sampaikan bensin RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/03/2022).