Konsumenlistrik.com | Lonjakan harga minyak mentah bisa berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, lonjakan harga minyak bisa berimbas pada lonjakan kompensasi pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang diberikan penugasan oleh pemerintah hingga ratusan triliun.
Baca Juga:
Polisi Gerebek SPBU di Medan, Terbukti Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Kompensasi ini diberikan karena harga jual ke masyarakat dipertahankan tidak naik, yakni Rp 7.650 per liter, sehingga selisih dengan harga pasar akan dibayar pemerintah kepada Pertamina.
Berdasarkan simulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 69 per barel, maka besaran kompensasi kepada Pertamina untuk penjualan Pertalite (RON 90) diperkirakan mencapai Rp 39,76 triliun.
Bila ICP menyentuh US$ 180 per barel, maka kompensasi atas penjualan Pertalite berpotensi mencapai Rp 306,57 triliun.
Baca Juga:
Ojol Kendari Protes, Pertalite Diduga Oplosan hingga Bikin Motor Mogok
Perhitungan kompensasi ini dengan asumsi harga dasar Pertalite dengan formula Harga Indeks Pasar RON 90 (Pertalite) ditambah Rp 1.200 + biaya penugasan RON 90.
Dengan asumsi ICP US$ 69 per barel, maka harga pasar Pertalite bisa mencapai Rp 9.400 per liter, sementara bila harga minyak meroket ke US$ 180 per barel, maka harga pasar Pertalite bisa mencapai Rp 21.000 per liter.
Kementerian ESDM kini telah menetapkan bensin Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan kuota ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).
Adapun sensitivitas untuk setiap perubahan kurs Rp 100 (Rp per US$), maka kompensasi JBKP Pertalite akan meningkat sebesar Rp 2,02 triliun. Sementara setiap peningkatan harga minyak mentah Indonesia (ICP) setiap US$ 1 per barel, maka kompensasi JBKP Pertalite akan naik mencapai Rp 2,40 triliun.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa realisasi ICP hingga 25 Maret yakni berada di level US$ 114,68 per barel dan nilai tukar rupiah berada di level Rp 14.357.
Menurut Tutuka, harga minyak dunia saat ini belum memasuki puncak akibat impor minyak dari Rusia oleh beberapa negara terganggu. Adapun harga minyak mentah jenis Brent diperkirakan akan terdorong hingga mencapai level US$ 130 per barel.
"Demikian juga gas yang cenderung naik karena berkurangnya suplai gas bumi. Perbaikan harga migas sangat dipengaruhi oleh upaya perdamaian krisis Rusia dan Ukraina. Harga minyak dunia sangat berpengaruh pada harga BBM," kata Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Pemerintah telah menetapkan bensin Pertalite (RON 90) yang dijual PT Pertamina (Persero) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
"Untuk Pertalite, dapat kami sampaikan bensin RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/03/2022).
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memiliki kewajiban alias utang kepada Pertamina dan PLN dengan total mencapai Rp 109 triliun hingga akhir 2021.
Selama 2020, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah karena tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik adalah Rp 63,8 triliun. Pemerintah mencicil di tahun berikutnya sebesar Rp 47,9 triliun. Di mana khusus BBM masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun.
Kemudian pada 2021, harga kembali ditahan walaupun dari sisi global mulai ada kenaikan harga minyak dunia. Hal ini akhirnya menambah jumlah kompensasi yang harus dibayarkan, yaitu Rp 93,1 triliun.
Maka dari itu, total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp 109 triliun, meliputi Rp 84,4 triliun untuk BBM dan Rp 24,6 triliun untuk listrik. [tum]