"Jika aparat kepolisian sudah berada di lokasi saat pemutusan terjadi namun tidak mengambil tindakan, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar: kepada siapa lagi masyarakat bisa berharap perlindungan dari perlakuan yang tidak adil?" ujarnya, dengan nada prihatin.
Dalam pandangan ALPERKLINAS, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan respons administratif dari kepolisian atau pemerintah kota. Diperlukan tindakan terpadu dari Pemprov Kepri agar konflik sosial ini tidak meluas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen PLN Enjiniring Dukung Pendidikan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Bantuan TJSL
Tohom bahkan menyarankan agar Gubernur Kepri membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil untuk mengurai persoalan.
"Masalahnya sudah multidimensi. Ini ada relokasi, ada konflik internal warga, ada pemutusan listrik yang melibatkan koperasi, dan ada pembiaran oleh aparat. Jika dibiarkan berlarut, ini bisa menjadi preseden buruk di tempat lain," tambahnya.
Tohom yang juga Ketua Pengacara Persatuan Marga Purba se-Jabodetabek ini menyampaikan bahwa langkah hukum tetap penting, namun pendekatan dialog dan mediasi dari pemerintah jauh lebih dibutuhkan saat ini.
Baca Juga:
Permintaan Pasar atas Listrik Ramah Lingkungan Meningkat, ALPERKLINAS Apresiasi Program REC PLN
"Kita bicara soal komunitas yang tinggal berdampingan. Jika negara tidak turun tangan, masalah sosial ini sulit terselesaikan."
Tohom juga meminta agar warga tidak terpancing provokasi.
“Saya meyakini, dialog yang adil masih mungkin dibangun jika semua pihak mau menurunkan ego dan menjunjung nilai kemanusiaan,” pungkasnya.