Kemudian pada 2021, harga kembali ditahan walaupun dari sisi global mulai ada kenaikan harga minyak dunia. Hal ini akhirnya menambah jumlah kompensasi yang harus dibayarkan, sebesar Rp 93,1 triliun.
Maka dari itu, total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp 109 triliun, meliputi Rp 84,4 triliun untuk BBM dan Rp 24,6 triliun untuk listrik.
Baca Juga:
Diduga Peserta Takbir Keliling DIY Aniaya Pengantar Pasien Kritis
"APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari minyak dan listrik. Masyarakat tidak mengalami dampak namun APBN yang harus mengambil konsekuensinya," terangnya.
Pada 2022, tekanan ini diperkirakan akan terus berlanjut. Sri Mulyani melaporkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata sudah mencapai US$ 90,81 per barel (ytd), lebih tinggi dari asumsi APBN yang sebesar US$ 63 per barel.
Di sisi lain ada kenaikan konsumsi BBM, dari 1,18 juta KL menjadi 1,39 juta kl pada 2022 dan LPG 3 kg dari 603,3 juta kg menjadi 632,7 juta kg. Pelanggan listrik subsidi juga meningkat jadi 37,2 juta menjadi 38,2 juta pelanggan.
Baca Juga:
Orang Tak Dikenal Tembak Imam Masjid di AS, Kondisinya Kritis
"Ini masih akan berlangsung sampai 2022. Sampai 3 bulan ini juga belum ada perubahan. Sehingga akan menyebabkan kenaikan tagihan kompensasi yang diperhitungkan," pungkasnya. [tum]