Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Aturan pelarangan operasional kendaraan bertenaga listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta rencananya segera diterapkan dalam waktu dekat. Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro mengaku pasrah.
Mereka mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melawan kebijakan itu meski sebenarnya selama ini pundi-pundi rupiah yang diraup dari menggelar lapak di kawasan Malioboro cukup lumayan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Apalagi setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan menangkap para pengelola persewaan skuter yang tetap menjalankan bisnis mereka.
"Mungkin saya mewakili pengusaha, apapun hasilnya dari perwal (peraturan wali kota) tersebut, semoga bisa menyelesaikan masalah. Kalau sudah diputuskan ya apa boleh buat," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma saat dihubungi, Rabu (20/7).
Sultan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya pada Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Adi mengklaim sejak saat SE itu terbit 8 dari 15 anggota paguyuban memilih untuk bermigrasi, gulung tikar, atau banting setir.
"Gulung tikar atau pindah usahanya itu sejak SE Maret itu. Ada yang pindah tempat, ada yang menyewakan skuternya ke kota lain, luar DIY, kerja sama. Padahal mereka juga warga DIY. Lalu, ada yang benar-benar ganti usaha ke kuliner, misalnya," klaimnya.
Pihaknya menengarai pengusaha persewaan listrik di Malioboro dan sekitarnya saat ini adalah orang-orang baru yang belum paham akan aturan pelarangan pengoperasian skuter dan kendaraan berpenggerak listrik lain sejenis. Mereka pula yang disinyalir Adi menjalankan usahanya secara kucing-kucingan dengan petugas ketertiban.