Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Aturan pelarangan operasional kendaraan bertenaga listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta rencananya segera diterapkan dalam waktu dekat. Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro mengaku pasrah.
Mereka mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melawan kebijakan itu meski sebenarnya selama ini pundi-pundi rupiah yang diraup dari menggelar lapak di kawasan Malioboro cukup lumayan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Apalagi setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan menangkap para pengelola persewaan skuter yang tetap menjalankan bisnis mereka.
"Mungkin saya mewakili pengusaha, apapun hasilnya dari perwal (peraturan wali kota) tersebut, semoga bisa menyelesaikan masalah. Kalau sudah diputuskan ya apa boleh buat," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma saat dihubungi, Rabu (20/7).
Sultan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya pada Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Adi mengklaim sejak saat SE itu terbit 8 dari 15 anggota paguyuban memilih untuk bermigrasi, gulung tikar, atau banting setir.
"Gulung tikar atau pindah usahanya itu sejak SE Maret itu. Ada yang pindah tempat, ada yang menyewakan skuternya ke kota lain, luar DIY, kerja sama. Padahal mereka juga warga DIY. Lalu, ada yang benar-benar ganti usaha ke kuliner, misalnya," klaimnya.
Pihaknya menengarai pengusaha persewaan listrik di Malioboro dan sekitarnya saat ini adalah orang-orang baru yang belum paham akan aturan pelarangan pengoperasian skuter dan kendaraan berpenggerak listrik lain sejenis. Mereka pula yang disinyalir Adi menjalankan usahanya secara kucing-kucingan dengan petugas ketertiban.
Dia mengklaim 'orang-orang lama' yang membuka usaha persewaan skuter listrik bersikap lebih lunak terhadap aturan. Adi tak memungkiri ia dan anggota lain dalam beberapa kesempatan mengakali jam usahanya di waktu jalan raya lengang atau menutup total ketika lalu lintas kendaraan dan pedestrian padat.
"Kalau kami mengikuti prosedur yang ada, karena SE sudah diturunkan kami dari awal bilang dengan beberapa instansi pemerintah baik di lapangan maupun secara birokrasi, kami selalu minta dibina. Ayo bersama-sama menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
"Kan ini masalahnya bukan usahanya, tapi operasionalnya. Jadi, banyak penyewa melanggar aturan, yang sebenarnya diselesaikan kan itunya. Harus ada aturan penggunaan skuter, yang bertanggung jawab itu penyewa dan yang menyewakan. Tapi, sampai saat ini nyatanya kita belum pernah diajak diplomasi, pembinaan belum ada sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang operasional skuter listrik di seluruh jalanan utama dan area pedestrian Kota Gudeg. Kebijakan itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur operasional kendaraan berpenggerak listrik, macam skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
"Iya, di Jogja tidak ada yang diperbolehkan untuk skuter listrik dan sebagainya," kata Pj. Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat dihubungi, Selasa (20/7).
Sumadi membeberkan larangan diberlakukan lantaran penyedia jasa layanan atau pengusaha persewaan skuter listrik banyak yang melanggar aturan operasional di kawasan terlarang.
Kawasan terlarang itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671. Sumadi mengaku sebenarnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah tegas berupa penyitaan. Namun, para pengusaha persewaan skuter listrik itu terus menjalankan usahanya secara kucing-kucingan.
"Ditunggu (petugas) nggak ada, lalu kita ke tempat lain nah itu muncul lagi sejam kemudian. Saya ada di sana, saya tahu persis," lanjutnya menegaskan.
Sumadi menekankan mekanisme pengoperasian ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang juga menjadi acuan Perwal tentang pelarangan berpenggerak listrik ini. [tum]