“Kalau hanya mengandalkan PLN, ritmenya akan lambat. Perlu percepatan, perlu keberanian membuka ruang investasi yang lebih luas untuk swasta. SPKLU harus hadir di semua fasilitas umum, bukan hanya di kantor PLN atau titik-titik tertentu saja,” katanya
Lebih jauh, ia menyebut percepatan SPKLU bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Keputusan Mengejutkan: Honda Stop 3 Proyek Mobil Listrik, Kerugian Diprediksi Tembus 2,5 Triliun Yen
Menurutnya, negara dan pemangku kepentingan harus memandang akses energi sebagai hak dasar pengguna kendaraan listrik.
“Konsumen yang sudah beralih ke mobil listrik telah berkontribusi pada pengurangan emisi dan pemakaian energi fosil. Sebagai imbal balik, mereka berhak atas jaminan akses pengisian daya yang memadai dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Tohom juga mengingatkan, masa Nataru selalu menjadi ujian nyata bagi kesiapan berbagai layanan publik, termasuk infrastruktur kendaraan listrik.
Baca Juga:
Insentif Pajak Berakhir, Mulai 1 Januari 2026 Harga Mobil Listrik Ini Naik Puluhan Juta
Karena itu, percepatan pembangunan SPKLU dalam jangka pendek harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
“Libur panjang adalah ‘stress test’ bagi negara. Di situlah terlihat apakah kita benar-benar siap menyambut era kendaraan listrik. Jika SPKLU masih minim, maka konsumen tidak akan puas dan citra ekosistem EV kita ikut tergerus,” tutup Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]