KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyoroti kebutuhan mendesak percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjelang masa puncak mobilitas Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Organisasi ini menilai, meningkatnya jumlah pengguna kendaraan listrik harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang memadai di seluruh fasilitas publik, mulai dari rest area, mal, hotel, kantor pelayanan publik, hingga kawasan wisata.
Baca Juga:
ISF 2025 Gandeng Wuling Motors Wujudkan Transportasi Bebas Emisi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kenyamanan konsumen mobil listrik tetap harus jadi prioritas, terutama pada periode libur panjang seperti Nataru yang selalu menimbulkan lonjakan perjalanan antardaerah.
“Jangan sampai konsumen kendaraan listrik merasakan kecemasan jarak tempuh karena minimnya SPKLU. Kenyamanan pengguna harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar wacana pembangunan jangka panjang,” ujar Tohom, Selasa (18/11/2025)
Menurut Tohom, meski PLN telah membangun ribuan SPKLU bersama sejumlah mitra swasta, penyebaran fasilitas ini masih belum merata. Banyak titik strategis yang seharusnya menjadi lokasi pengisian daya justru belum tersentuh sama sekali.
Baca Juga:
Bupati Dairi Resmikan SPKLU, Netizen Tanggapi Negatif
“Kita apresiasi langkah PLN dengan pembangunan lebih dari dua ribu titik SPKLU. Namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan. Di banyak daerah, SPKLU masih seperti ‘harta karun’. Ada, tapi sulit ditemukan. Ini tidak boleh terjadi pada ekosistem kendaraan listrik yang sedang tumbuh,” tegasnya.
Ia juga menilai kolaborasi PLN dan swasta wajib ditingkatkan lebih agresif karena kebutuhan SPKLU akan melonjak tajam dalam beberapa tahun ke depan.
Terlebih, proyeksi jumlah kendaraan listrik nasional pada 2030 yang diperkirakan mencapai 900 ribu unit, mensyaratkan minimal 63 ribu SPKLU tersedia.
“Kalau hanya mengandalkan PLN, ritmenya akan lambat. Perlu percepatan, perlu keberanian membuka ruang investasi yang lebih luas untuk swasta. SPKLU harus hadir di semua fasilitas umum, bukan hanya di kantor PLN atau titik-titik tertentu saja,” katanya
Lebih jauh, ia menyebut percepatan SPKLU bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari perlindungan konsumen.
Menurutnya, negara dan pemangku kepentingan harus memandang akses energi sebagai hak dasar pengguna kendaraan listrik.
“Konsumen yang sudah beralih ke mobil listrik telah berkontribusi pada pengurangan emisi dan pemakaian energi fosil. Sebagai imbal balik, mereka berhak atas jaminan akses pengisian daya yang memadai dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Tohom juga mengingatkan, masa Nataru selalu menjadi ujian nyata bagi kesiapan berbagai layanan publik, termasuk infrastruktur kendaraan listrik.
Karena itu, percepatan pembangunan SPKLU dalam jangka pendek harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
“Libur panjang adalah ‘stress test’ bagi negara. Di situlah terlihat apakah kita benar-benar siap menyambut era kendaraan listrik. Jika SPKLU masih minim, maka konsumen tidak akan puas dan citra ekosistem EV kita ikut tergerus,” tutup Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]