KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif keputusan pemerintah melalui PT PLN (Persero) yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan I Januari–Maret 2026 untuk seluruh golongan pelanggan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis negara dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah dinamika global dan tantangan daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Tersangka
Keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada konsumen listrik sebagai kelompok vital dalam sistem perekonomian nasional.
"Stabilitas tarif pada awal tahun dianggap mampu memberikan ruang aman bagi rumah tangga, pelaku UMKM, serta sektor produktif untuk menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi tanpa tekanan tambahan dari biaya energi," ujar Tohom, Senin (5/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan menahan tarif listrik selain keputusan administratif, juga merupakan pernyataan moral dan politik negara dalam melindungi martabat konsumen.
Baca Juga:
PLN Beri Promo, Diskon dan Cashback, ALPERKLINAS: Untuk Dukung Pemberdayaan Konsumen
“Ketika tarif listrik dijaga tetap stabil di awal tahun, negara sesungguhnya sedang mengirim pesan kuat bahwa konsumen bukan objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga martabat dan ketahanan konsumen,” ujarnya.
Menurut Tohom, listrik adalah kebutuhan dasar modern yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Ia menilai stabilitas tarif Triwulan I 2026 memberi efek psikologis positif sekaligus kepastian biaya bagi masyarakat.