KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif keputusan pemerintah melalui PT PLN (Persero) yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan I Januari–Maret 2026 untuk seluruh golongan pelanggan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis negara dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah dinamika global dan tantangan daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Dukungan PLN di MXGP Lombok Tuai Pujian, ALPERKLINAS: Standar Listrik Andal Harus Dirasakan Semua Konsumen
Keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada konsumen listrik sebagai kelompok vital dalam sistem perekonomian nasional.
"Stabilitas tarif pada awal tahun dianggap mampu memberikan ruang aman bagi rumah tangga, pelaku UMKM, serta sektor produktif untuk menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi tanpa tekanan tambahan dari biaya energi," ujar Tohom, Senin (5/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan menahan tarif listrik selain keputusan administratif, juga merupakan pernyataan moral dan politik negara dalam melindungi martabat konsumen.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Tersangka
“Ketika tarif listrik dijaga tetap stabil di awal tahun, negara sesungguhnya sedang mengirim pesan kuat bahwa konsumen bukan objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga martabat dan ketahanan konsumen,” ujarnya.
Menurut Tohom, listrik adalah kebutuhan dasar modern yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Ia menilai stabilitas tarif Triwulan I 2026 memberi efek psikologis positif sekaligus kepastian biaya bagi masyarakat.
“Di tengah ketidakpastian global, stabilitas tarif listrik menjadi jangkar ketenangan bagi rumah tangga dan dunia usaha. Ini membantu menjaga daya beli sekaligus mencegah efek domino inflasi biaya produksi,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menilai langkah PLN yang dibarengi dengan penguatan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile menunjukkan arah transformasi layanan publik yang visioner.
Digitalisasi layanan, menurutnya, bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga instrumen perlindungan konsumen.
“Fitur seperti SwaCAM, pelacakan pengaduan real-time, dan transparansi riwayat konsumsi adalah fondasi penting untuk membangun relasi yang adil antara penyedia layanan dan konsumen. Konsumen diberi kontrol, informasi, dan kepastian,” jelasnya.
ALPERKLINAS juga mendorong agar kebijakan tarif stabil ini diikuti dengan peningkatan kualitas pasokan dan respons gangguan yang lebih cepat, terutama di daerah-daerah dengan tingkat keandalan listrik yang masih fluktuatif.
Tohom mengungkapkan bahwa ketahanan konsumen tidak hanya diukur dari kemampuan membayar, tetapi juga dari kepastian mendapatkan layanan yang andal.
“Menjaga tarif tanpa menaikkan kualitas layanan akan menciptakan ketimpangan baru. Karena itu, kami mendorong PLN dan pemerintah untuk memastikan keandalan pasokan berjalan seiring dengan kebijakan tarif,” tegasnya.
Tohom menutup dengan menegaskan komitmen ALPERKLINAS untuk terus mengawal kebijakan kelistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Ia berharap kebijakan ini menjadi preseden baik bagi pengambilan keputusan energi ke depan.
“Energi berkeadilan adalah energi yang melindungi konsumen hari ini, tanpa mengorbankan keberlanjutan esok hari. Di situlah martabat konsumen dijaga, dan ketahanan nasional diperkuat,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]