KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) memberikan respons positif terhadap kebijakan PT PLN (Persero) yang menetapkan tarif listrik per kWh September 2025 tetap mengacu pada besaran sebelumnya sesuai golongan daya.
Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan konsistensi dan kehati-hatian dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa stabilitas tarif di tengah dinamika ekonomi global patut diapresiasi.
“Kami melihat keputusan mempertahankan tarif ini sebagai langkah strategis yang memberi kepastian bagi masyarakat, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kepastian tarif sangat penting untuk perencanaan keuangan rumah tangga dan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Tohom, mekanisme tarif penyesuaian atau tariff adjustment yang diatur pemerintah melalui Kementerian ESDM merupakan sistem yang rasional dan transparan.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Energi Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Journalist Awards 2025
“Skema ini menunjukkan bahwa penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui parameter yang terukur seperti harga energi primer, nilai tukar rupiah, dan inflasi. Ini bentuk tata kelola yang akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pelanggan subsidi—seperti rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi—menjadi bukti bahwa kebijakan ketenagalistrikan tetap berpihak pada kelompok rentan.
“Di saat harga minyak dunia dan fluktuasi dolar AS bisa memengaruhi biaya produksi, pemerintah bersama PLN tetap menjaga agar kelompok miskin dan UMKM tidak terdampak signifikan. Ini adalah wujud keadilan energi,” tegasnya.