KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) memberikan respons positif terhadap kebijakan PT PLN (Persero) yang menetapkan tarif listrik per kWh September 2025 tetap mengacu pada besaran sebelumnya sesuai golongan daya.
Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan konsistensi dan kehati-hatian dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Milad UMSU ke-69: PLN Hadir dengan Program Transisi Energi!
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa stabilitas tarif di tengah dinamika ekonomi global patut diapresiasi.
“Kami melihat keputusan mempertahankan tarif ini sebagai langkah strategis yang memberi kepastian bagi masyarakat, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kepastian tarif sangat penting untuk perencanaan keuangan rumah tangga dan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Tohom, mekanisme tarif penyesuaian atau tariff adjustment yang diatur pemerintah melalui Kementerian ESDM merupakan sistem yang rasional dan transparan.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
“Skema ini menunjukkan bahwa penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui parameter yang terukur seperti harga energi primer, nilai tukar rupiah, dan inflasi. Ini bentuk tata kelola yang akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pelanggan subsidi—seperti rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi—menjadi bukti bahwa kebijakan ketenagalistrikan tetap berpihak pada kelompok rentan.
“Di saat harga minyak dunia dan fluktuasi dolar AS bisa memengaruhi biaya produksi, pemerintah bersama PLN tetap menjaga agar kelompok miskin dan UMKM tidak terdampak signifikan. Ini adalah wujud keadilan energi,” tegasnya.
Tohom juga menyoroti tidak adanya perbedaan tarif per kWh antara pelanggan prabayar dan pascabayar. “Perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran. Ini memperlihatkan prinsip kesetaraan layanan. Konsumen diberi pilihan sistem pembayaran tanpa dibebani tarif yang berbeda,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai transparansi informasi tarif per golongan—baik rumah tangga nonsubsidi, bisnis, pemerintah, maupun pelanggan subsidi—membantu masyarakat memahami struktur biaya listrik.
“Edukasi publik soal komponen pembentuk tarif penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu kenaikan tarif. Dengan informasi terbuka, kepercayaan terhadap PLN akan semakin kuat,” ucapnya.
ALPERKLINAS juga memandang kebijakan tarif yang terjaga ini sebagai fondasi penting menuju transisi energi.
Menurut Tohom, di tengah kebutuhan investasi besar untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, stabilitas tarif menunjukkan kemampuan PLN menjaga efisiensi operasional.
“Transformasi energi butuh pembiayaan besar. Jika tarif bisa tetap stabil, artinya ada upaya serius meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik serta memanfaatkan informasi resmi agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih hemat dan produktif.
“Kepastian tarif ini harus diimbangi dengan literasi energi. Masyarakat perlu memahami pola konsumsi agar pengeluaran tetap terkendali,” tutup Tohom.
Sebelumnya, PLN melalui laman resminya menyampaikan bahwa tarif listrik September 2025 untuk pelanggan nonsubsidi tetap, dengan rincian antara lain rumah tangga 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, 1.300–2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan subsidi seperti 450 VA tetap dikenakan Rp415 per kWh dan 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh, tanpa perubahan dibanding periode sebelumnya.
[Redaktur: Mega Puspita]