Tohom juga menyoroti tidak adanya perbedaan tarif per kWh antara pelanggan prabayar dan pascabayar. “Perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran. Ini memperlihatkan prinsip kesetaraan layanan. Konsumen diberi pilihan sistem pembayaran tanpa dibebani tarif yang berbeda,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai transparansi informasi tarif per golongan—baik rumah tangga nonsubsidi, bisnis, pemerintah, maupun pelanggan subsidi—membantu masyarakat memahami struktur biaya listrik.
Baca Juga:
Milad UMSU ke-69: PLN Hadir dengan Program Transisi Energi!
“Edukasi publik soal komponen pembentuk tarif penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu kenaikan tarif. Dengan informasi terbuka, kepercayaan terhadap PLN akan semakin kuat,” ucapnya.
ALPERKLINAS juga memandang kebijakan tarif yang terjaga ini sebagai fondasi penting menuju transisi energi.
Menurut Tohom, di tengah kebutuhan investasi besar untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, stabilitas tarif menunjukkan kemampuan PLN menjaga efisiensi operasional.
Baca Juga:
Apel Penyalaan Serentak 1.400 Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya Pastikan Ramadan Terang dan Lebaran Tenang
“Transformasi energi butuh pembiayaan besar. Jika tarif bisa tetap stabil, artinya ada upaya serius meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik serta memanfaatkan informasi resmi agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih hemat dan produktif.
“Kepastian tarif ini harus diimbangi dengan literasi energi. Masyarakat perlu memahami pola konsumsi agar pengeluaran tetap terkendali,” tutup Tohom.