Lebih lanjut, ALPERKLINAS mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Standar Nasional Instalasi Pengisian Daya Rumah Tangga sebagai payung hukum yang mengikat.
Tanpa standar tersebut, menurut Tohom, masyarakat berada dalam posisi rentan, sementara pemerintah daerah kesulitan mengambil kebijakan teknis yang seragam.
Baca Juga:
PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging, Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
“Jika standar ini tidak segera ditetapkan, maka ruang spekulasi dan mitos akan terus tumbuh. Padahal, berdasarkan pengalaman global, kendaraan listrik terbukti aman ketika seluruh ekosistemnya, yakni kendaraan, instalasi listrik, hingga perilaku pengguna, mematuhi standar,” katanya.
Menanggapi pernyataan PLN terkait pengoperasian ribuan SPKLU di seluruh Indonesia, Tohom menilai langkah tersebut perlu diiringi dengan transparansi standar keselamatan kepada publik.
“Kepercayaan konsumen tidak hanya dibangun dari jumlah infrastruktur, tetapi dari jaminan bahwa setiap titik pengisian, termasuk di rumah, memenuhi standar keselamatan yang sama,” ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Fitur Trip Planner PLN Mobile Bukti Kesiapan PLN Dukung Ekosistem EV
ALPERKLINAS memandang kolaborasi antara PLN dan komunitas EV sebagai fondasi penting menuju ekosistem kendaraan listrik yang aman dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami mendorong model edukasi partisipatif seperti ini menjadi agenda nasional, agar transisi menuju energi bersih tidak hanya cepat, tetapi juga dipercaya dan dilindungi dari sisi konsumen,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]