KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menilai edukasi keselamatan kendaraan listrik (EV) yang dilakukan komunitas pengguna bersama PLN sebagai langkah strategis untuk mematahkan mitos kebakaran yang selama ini membayangi adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
ALPERKLINAS menegaskan bahwa isu keselamatan EV idealnya ditempatkan pada pendekatan berbasis standar teknis dan perlindungan konsumen, bukan sekadar narasi ketakutan yang tidak terverifikasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya PLN Dorong Percepatan Elektrifikasi Rumah Tangga dan Kendaraan Listrik
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa maraknya mitos kebakaran kendaraan listrik justru menunjukkan adanya kesenjangan literasi teknis di masyarakat.
“Kendaraan listrik bukan tanpa risiko, tetapi risikonya terukur dan dapat dikendalikan melalui standar instalasi, pengawasan, serta edukasi yang benar. Ketakutan publik lebih banyak lahir karena minimnya informasi yang utuh dan berbasis data,” ujar Tohom, Minggu (25/1/2026).
Ia menilai kegiatan edukatif yang diinisiasi Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) bersama PLN dalam forum Zero Emission and Zero Accident di Museum Listrik Energi Baru TMII, Jakarta, beberapa waktu lalu, menjadi contoh kolaborasi ideal antara komunitas, penyedia infrastruktur, dan pemangku kepentingan energi.
Baca Juga:
Pengisian EV Melonjak 479 Persen Saat Nataru, ALPERKLINAS: Sinyal Kuat Perubahan Perilaku Konsumen dan Tantangan Baru Tata Kelola Listrik Nasional
Menurutnya, pengalaman nyata pengguna EV jauh lebih efektif untuk meluruskan informasi keliru dibandingkan sekadar kampanye satu arah.
Tohom mengatakan bahwa perlindungan konsumen listrik ke depan harus diperluas, tidak hanya pada aspek tarif dan layanan, tetapi juga keselamatan teknologi baru seperti EV.
“Transisi energi tidak boleh mengorbankan rasa aman konsumen. Negara harus hadir dengan regulasi yang jelas, mulai dari standar instalasi home charging, sertifikasi teknisi, hingga SOP penanganan insiden seperti thermal runaway baterai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ALPERKLINAS mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Standar Nasional Instalasi Pengisian Daya Rumah Tangga sebagai payung hukum yang mengikat.
Tanpa standar tersebut, menurut Tohom, masyarakat berada dalam posisi rentan, sementara pemerintah daerah kesulitan mengambil kebijakan teknis yang seragam.
“Jika standar ini tidak segera ditetapkan, maka ruang spekulasi dan mitos akan terus tumbuh. Padahal, berdasarkan pengalaman global, kendaraan listrik terbukti aman ketika seluruh ekosistemnya, yakni kendaraan, instalasi listrik, hingga perilaku pengguna, mematuhi standar,” katanya.
Menanggapi pernyataan PLN terkait pengoperasian ribuan SPKLU di seluruh Indonesia, Tohom menilai langkah tersebut perlu diiringi dengan transparansi standar keselamatan kepada publik.
“Kepercayaan konsumen tidak hanya dibangun dari jumlah infrastruktur, tetapi dari jaminan bahwa setiap titik pengisian, termasuk di rumah, memenuhi standar keselamatan yang sama,” ujarnya.
ALPERKLINAS memandang kolaborasi antara PLN dan komunitas EV sebagai fondasi penting menuju ekosistem kendaraan listrik yang aman dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami mendorong model edukasi partisipatif seperti ini menjadi agenda nasional, agar transisi menuju energi bersih tidak hanya cepat, tetapi juga dipercaya dan dilindungi dari sisi konsumen,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]