KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Ketua Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa keselamatan konsumen listrik di Indonesia tak boleh dipandang sebelah mata.
Dalam Forum Fasilitasi Pembentukan LPKSM Baru yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), ia menyebut selain berkaitan dengan persoalan teknis, listrik juga menyangkut kehidupan manusia.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Tegaskan Urgensi LPKSM Sektor Listrik di Forum Nasional Perlindungan Konsumen
Tohom mengatakan keselamatan ketenagalistrikan mencakup aspek hukum, hak, kewajiban, dan langkah praktis yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 telah mengatur hak konsumen untuk memperoleh pasokan listrik yang aman dan andal.
“Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan tenaga listrik,” ujarnya.
Baca Juga:
Panggil Manajemen Gold’s Gym, Kemendag Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen
Menurutnya, kewajiban hukum tersebut harus dipenuhi oleh penyedia listrik melalui jaringan, instalasi, dan peralatan yang sesuai standar mutu dan keandalan.
“Tohom menambahkan, jika kelalaian terjadi dan menimbulkan kerugian, konsumen berhak mendapat ganti rugi bahkan bisa menempuh jalur pengaduan dan sengketa di BPSK,” kata dia.
Ia menegaskan standar dan sertifikasi seperti SLO dan SNI bukanlah formalitas tetapi perlindungan nyata bagi masyarakat.