KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Ketua Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa keselamatan konsumen listrik di Indonesia tak boleh dipandang sebelah mata.
Dalam Forum Fasilitasi Pembentukan LPKSM Baru yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), ia menyebut selain berkaitan dengan persoalan teknis, listrik juga menyangkut kehidupan manusia.
Baca Juga:
KRT Tohom Purba Tegaskan Urgensi LPKSM Sektor Listrik di Forum Nasional Perlindungan Konsumen
Tohom mengatakan keselamatan ketenagalistrikan mencakup aspek hukum, hak, kewajiban, dan langkah praktis yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 telah mengatur hak konsumen untuk memperoleh pasokan listrik yang aman dan andal.
“Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan tenaga listrik,” ujarnya.
Baca Juga:
Panggil Manajemen Gold’s Gym, Kemendag Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen
Menurutnya, kewajiban hukum tersebut harus dipenuhi oleh penyedia listrik melalui jaringan, instalasi, dan peralatan yang sesuai standar mutu dan keandalan.
“Tohom menambahkan, jika kelalaian terjadi dan menimbulkan kerugian, konsumen berhak mendapat ganti rugi bahkan bisa menempuh jalur pengaduan dan sengketa di BPSK,” kata dia.
Ia menegaskan standar dan sertifikasi seperti SLO dan SNI bukanlah formalitas tetapi perlindungan nyata bagi masyarakat.
Instalasi yang tidak sesuai standar, menurut Tohom, berpotensi menimbulkan kebakaran atau kecelakaan fatal.
Menurut Tohom, PLN, berbagai elemen masyarakat kelistrikan, hingga badan-badan usaha kelistrikan, harus proaktif melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan dan memastikan peralatan serta jaringan berfungsi baik.
Tohom juga menyoroti tanggung jawab konsumen untuk memeriksa instalasi listrik rumah secara berkala melalui teknisi berlisensi.
Ia mengajak masyarakat menggunakan peralatan yang berstandar aman dan menjaga kondisi kering saat memakai perangkat listrik.
Menurutnya, masyarakat perlu segera melaporkan jika menemukan kabel rusak atau kondisi berbahaya kepada PLN.
“Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa disiplin pada standar dari penyedia listrik dan konsumen akan mencegah risiko serta menjaga keamanan keluarga dan lingkungan.
Melalui forum yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, Tohom menegaskan bahwa penguatan standar dan edukasi keselamatan listrik harus menjadi prioritas nasional.
“Listrik adalah kebutuhan vital, bukan hanya soal kenyamanan tetapi soal keselamatan hidup,” tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]