KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Gagasan penerapan skema power wheeling -- yang memungkinkan swasta menggunakan jaringan transmisi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan ke konsumen -- menuai kritik dari Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba.
Ia menyebut skema ini sebagai "momok baru" bagi konsumen listrik di Indonesia, karena berpotensi mengancam hak publik atas akses energi yang adil dan terjangkau.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen AZEC Dukung Pembiayaan Pembangunan Energi Bersih di Indonesia
“Di atas kertas, power wheeling tampak ideal karena mendorong investasi energi bersih. Tapi dalam praktiknya, skema ini berpotensi menciptakan diskriminasi layanan dan tarif bagi konsumen rumah tangga,” kata Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, pada Konsumen Listrik, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, konsumen kecil justru akan jadi korban dari liberalisasi sistem kelistrikan yang terselubung ini.
Tohom menilai bahwa skema power wheeling secara tidak langsung dapat memperlemah posisi PLN sebagai penyedia listrik publik.
Baca Juga:
Kordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
"Jika jaringan transmisi PLN dipakai untuk melayani pelanggan industri swasta dengan pasokan listrik dari luar PLN, maka akan terjadi penurunan utilisasi sistem PLN. Ini bukan sekadar urusan teknis, tapi juga berpotensi menaikkan tarif bagi konsumen biasa," tegasnya.
Ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung biaya pemeliharaan jaringan jika sebagian besar pengguna besar beralih ke penyedia energi swasta.
“Beban itu pasti akan dilimpahkan ke konsumen rumah tangga, yang tak punya pilihan selain tetap bergantung pada PLN,” ujarnya. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk privatisasi terselubung atas infrastruktur publik.