konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena berdirinya bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih marak terjadi di berbagai daerah.
Padahal, keberadaan bangunan di dekat SUTET tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Karier Maruli Siahaan, dari Bintara Polri Jadi Kombes hingga Dilantik Sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami mendesak pemerintah dan PLN untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan jarak aman bangunan dari SUTET. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Radiasi elektromagnetik dari SUTET berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang,” ujar Tohom, Minggu (16/2/2025).
Di Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, masih banyak ditemukan rumah hingga tempat ibadah yang berdiri di bawah atau terlalu dekat dengan SUTET.
Baca Juga:
Belajar dari Kasus di Sri Lanka, ALPERKLINAS Wanti-wanti PLN Hindari Pemadaman Listrik yang Berakibat Fatal pada Konsumen
Tohom menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahaya yang mengintai jika tetap nekat membangun atau tinggal di area tersebut.
Risiko Kesehatan dan Keselamatan Mengancam
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dr. Anies, M.Kes. PKK dari Universitas Diponegoro (UNDIP), risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV lebih tinggi dibandingkan mereka yang tinggal jauh dari jaringan tersebut.