konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena berdirinya bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih marak terjadi di berbagai daerah.
Padahal, keberadaan bangunan di dekat SUTET tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Demi Keamanan Konsumen Pembayar PJU, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Daerah dan PLN Bentuk Tim Khusus Pengawasan Lampu Jalan
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami mendesak pemerintah dan PLN untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan jarak aman bangunan dari SUTET. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Radiasi elektromagnetik dari SUTET berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang,” ujar Tohom, Minggu (16/2/2025).
Di Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, masih banyak ditemukan rumah hingga tempat ibadah yang berdiri di bawah atau terlalu dekat dengan SUTET.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Sampah Menuju Energi Bersih dan Lingkungan Sehat
Tohom menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahaya yang mengintai jika tetap nekat membangun atau tinggal di area tersebut.
Risiko Kesehatan dan Keselamatan Mengancam
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dr. Anies, M.Kes. PKK dari Universitas Diponegoro (UNDIP), risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV lebih tinggi dibandingkan mereka yang tinggal jauh dari jaringan tersebut.
Beberapa gejala yang kerap dialami meliputi sakit kepala, kelelahan kronis, hingga gangguan saraf.
Selain risiko kesehatan, bahaya kebakaran juga menjadi ancaman nyata. Tohom menjelaskan bahwa kondisi cuaca tertentu seperti hujan lebat bisa meningkatkan potensi hubungan arus pendek yang berakibat fatal.
“Api bisa menyebar dengan cepat jika terjadi gangguan kelistrikan. Belum lagi jika ada gangguan teknis lainnya, ini bisa membahayakan nyawa dan harta benda masyarakat,” kata Tohom yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Konsumen Listrik ini.
Pemerintah dan PLN Harus Tegas
Menurut Tohom, meskipun PLN sudah rutin melakukan pengecekan terhadap SUTET dan lingkungan sekitarnya, langkah ini belum cukup.
Diperlukan ketegasan lebih lanjut dari pemerintah dan pihak berwenang untuk menertibkan bangunan yang tidak memenuhi aturan.
“Aturan mengenai ruang bebas di sekitar SUTET harus diterapkan dengan lebih disiplin. Jangan ada kompromi yang justru membahayakan masyarakat. Jika tidak ada tindakan nyata, maka potensi korban akibat kelalaian ini hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Tohom juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memiliki kesadaran lebih dalam mematuhi aturan yang ada.
“Jangan sampai kita menyesali sesuatu yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. Regulasi ada bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi masyarakat,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]