Tohom yang juga Pengacara Perlindungan Konsumen ini mengatakan bahwa perlindungan hak konsumen di sektor kelistrikan tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal keandalan layanan.
Menurutnya, konsumen berhak menikmati listrik yang menyala tanpa gangguan, apalagi di era digital saat ini ketika hampir semua aktivitas, dari pendidikan hingga ekonomi, bergantung pada ketersediaan energi listrik.
Baca Juga:
BPKN RI Bongkar Risiko Tersembunyi Mobil Listrik, dari Baterai hingga Harga Jual Kembali
“Keandalan listrik adalah bagian dari perlindungan konsumen. Jika listrik padam, kerugian masyarakat bisa sangat besar. Karena itu, PLN dan pemerintah wajib menjamin layanan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa penyediaan energi bersih dan berkelanjutan bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga jalan menuju masa depan yang cerdas dan berkelanjutan.
“Setiap kilowatt energi bersih yang kami hadirkan juga menyalakan harapan,” ujarnya.
Baca Juga:
BPKN RI Ungkap Risiko Konsumen Mobil Listrik: Dari Radiasi hingga Harga Jual Turun
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menambahkan bahwa sistem SuperSUN memang dirancang agar pasokan listrik tetap stabil meski menghadapi kondisi geografis menantang.
Sementara itu, para guru di Maluku Utara, seperti Fandris dan Nur Shaum, mengaku hadirnya listrik 24 jam telah membawa perubahan besar pada metode belajar siswa, terutama dalam penggunaan teknologi pembelajaran modern.
[Redaktur: Mega Puspita]