KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah bersama PT PLN (Persero) untuk memastikan layanan listrik yang andal dan menyala 24 jam di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Seruan ini dinilai penting demi menjamin keadilan energi dan kesejahteraan konsumen di seluruh Tanah Air.
Baca Juga:
BPKN RI Bongkar Risiko Tersembunyi Mobil Listrik, dari Baterai hingga Harga Jual Kembali
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa listrik adalah hak mendasar warga negara.
Ia menilai langkah PLN menghadirkan inovasi berbasis energi terbarukan, seperti SuperSUN di Maluku Utara, adalah bukti nyata bahwa akses listrik 24 jam dapat diwujudkan meski di daerah dengan tantangan geografis berat.
“Pemerintah dan PLN harus menjadikan ketersediaan listrik yang stabil sebagai prioritas utama. Bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, listrik yang nyala sepanjang waktu berarti kesempatan untuk belajar lebih baik, bekerja lebih produktif, dan hidup lebih layak,” kata Tohom, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga:
BPKN RI Ungkap Risiko Konsumen Mobil Listrik: Dari Radiasi hingga Harga Jual Turun
Ia menambahkan, pemerataan akses listrik juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.
Dengan adanya pasokan listrik 24 jam, sekolah-sekolah dapat memanfaatkan perangkat digital modern, membuka peluang pembelajaran daring, serta meningkatkan literasi teknologi siswa.
“Kalau anak-anak di pulau terpencil bisa belajar dengan komputer setiap hari, itu artinya masa depan bangsa kita semakin terbuka. Jangan sampai ada kesenjangan hanya karena listrik masih byar-pet,” tuturnya.
Tohom yang juga Pengacara Perlindungan Konsumen ini mengatakan bahwa perlindungan hak konsumen di sektor kelistrikan tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal keandalan layanan.
Menurutnya, konsumen berhak menikmati listrik yang menyala tanpa gangguan, apalagi di era digital saat ini ketika hampir semua aktivitas, dari pendidikan hingga ekonomi, bergantung pada ketersediaan energi listrik.
“Keandalan listrik adalah bagian dari perlindungan konsumen. Jika listrik padam, kerugian masyarakat bisa sangat besar. Karena itu, PLN dan pemerintah wajib menjamin layanan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa penyediaan energi bersih dan berkelanjutan bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga jalan menuju masa depan yang cerdas dan berkelanjutan.
“Setiap kilowatt energi bersih yang kami hadirkan juga menyalakan harapan,” ujarnya.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menambahkan bahwa sistem SuperSUN memang dirancang agar pasokan listrik tetap stabil meski menghadapi kondisi geografis menantang.
Sementara itu, para guru di Maluku Utara, seperti Fandris dan Nur Shaum, mengaku hadirnya listrik 24 jam telah membawa perubahan besar pada metode belajar siswa, terutama dalam penggunaan teknologi pembelajaran modern.
[Redaktur: Mega Puspita]