KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Kuliah umum bertajuk “Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia” yang digelar di Gedung Teater Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/4/2026), menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, yang memberikan sorotan khusus pada sektor kelistrikan.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Dalam paparannya, KRT Tohom Purba menekankan bahwa penyelesaian sengketa konsumen tidak dapat berjalan optimal jika hanya menitikberatkan pada pemenuhan hak salah satu pihak saja.
Ia menegaskan bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha harus memahami dan menjalankan kewajiban masing-masing secara seimbang.
Baca Juga:
Tak Penuhi Panggilan OJK, Tersangka Tidak Pidana Perbankan Diamankan
“Perlindungan konsumen yang sehat itu bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga bagaimana konsumen dan pelaku usaha sama-sama menjalankan kewajibannya. Di sinilah letak keseimbangan hukum,” ujar Tohom.
Ia menjelaskan, dalam praktik di sektor kelistrikan, ALPERKLINAS kerap menerima berbagai pengaduan masyarakat, mulai dari pemadaman listrik sepihak, lonjakan tagihan yang tidak wajar, hingga sengketa terkait kWh meter dan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Menurutnya, banyak kasus sengketa muncul bukan hanya karena kesalahan teknis, tetapi juga karena kurangnya pemahaman konsumen terhadap prosedur, serta minimnya transparansi komunikasi dari pelaku usaha.