Lebih lanjut, Tohom menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Ia menyebutkan bahwa penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus dioptimalkan karena lebih cepat dan berbiaya ringan.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
“ALPERKLINAS mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor dan menggunakan jalur yang tersedia. Namun, yang lebih penting adalah pencegahan sengketa melalui edukasi dan transparansi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa di era digital dan modern saat ini, kompleksitas sengketa konsumen semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum serta kolaborasi antara lembaga, akademisi, dan masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, KRT Tohom Purba menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum yang dinilainya sangat strategis dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
Baca Juga:
Tak Penuhi Panggilan OJK, Tersangka Tidak Pidana Perbankan Diamankan
“Kami dari ALPERKLINAS sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sinergi antara kampus, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen seperti ini penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis, dan berani memperjuangkan haknya secara benar,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan agar literasi perlindungan konsumen semakin merata di tengah masyarakat.
Kuliah umum ini sendiri bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa mengenai kerangka hukum, mekanisme, serta praktik penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.