Sementara itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu layanan, serta memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang diberikan.
Lebih lanjut, Tohom menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
Ia menyebutkan bahwa penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus dioptimalkan karena lebih cepat dan berbiaya ringan.
“ALPERKLINAS mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor dan menggunakan jalur yang tersedia. Namun, yang lebih penting adalah pencegahan sengketa melalui edukasi dan transparansi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, turut hadir sebagai narasumber Mustolih Siradj selaku dosen perlindungan konsumen UIN Syarif Hidayatullah, serta Ketua BPSK Banten, Yuniarso.
Baca Juga:
Mendag Busan Dampingi Menko Pangan ke Pasar Palmerah, Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok
Diskusi dipandu oleh moderator Mara Sutan Rambe dan dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Tohom juga menggarisbawahi bahwa di era digital dan modern saat ini, kompleksitas sengketa konsumen semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum serta kolaborasi antara lembaga, akademisi, dan masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, KRT Tohom Purba menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum yang dinilainya sangat strategis dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.