Menurutnya, banyak kasus sengketa muncul bukan hanya karena kesalahan teknis, tetapi juga karena kurangnya pemahaman konsumen terhadap prosedur, serta minimnya transparansi komunikasi dari pelaku usaha.
Baca Juga:
YLKI Beberkan Risiko Fuel Surcharge bagi Konsumen, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak
Tohom menilai, masih banyak konsumen yang belum memahami haknya, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas pelayanan yang baik, hingga hak mendapatkan kompensasi.
"Namun di sisi lain, kewajiban seperti membayar sesuai tagihan dan beritikad baik dalam transaksi juga sering diabaikan,” jelasnya.
Ia secara khusus juga menegaskan pentingnya kejujuran dari sisi konsumen dalam setiap transaksi dan pengaduan.
Baca Juga:
Mendag Busan Dampingi Menko Pangan ke Pasar Palmerah, Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok
“Konsumen juga harus jujur. Jangan sampai dalam proses pengaduan justru ada informasi yang tidak sesuai fakta. Kalau kedua belah pihak sama-sama jujur dan beritikad baik, maka penyelesaian sengketa akan jauh lebih mudah dan adil,” tegas Tohom.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi jika dirugikan, namun juga wajib mengikuti prosedur penggunaan dan penyelesaian sengketa secara patut.