Tohom menilai, masih banyak konsumen yang belum memahami haknya, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas pelayanan yang baik, hingga hak mendapatkan kompensasi.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
"Namun di sisi lain, kewajiban seperti membayar sesuai tagihan dan beritikad baik dalam transaksi juga sering diabaikan,” jelasnya.
Ia secara khusus juga menegaskan pentingnya kejujuran dari sisi konsumen dalam setiap transaksi dan pengaduan.
“Konsumen juga harus jujur. Jangan sampai dalam proses pengaduan justru ada informasi yang tidak sesuai fakta. Kalau kedua belah pihak sama-sama jujur dan beritikad baik, maka penyelesaian sengketa akan jauh lebih mudah dan adil,” tegas Tohom.
Baca Juga:
Tak Penuhi Panggilan OJK, Tersangka Tidak Pidana Perbankan Diamankan
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi jika dirugikan, namun juga wajib mengikuti prosedur penggunaan dan penyelesaian sengketa secara patut.
Sementara itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu layanan, serta memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang diberikan.