KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Kuliah umum bertajuk “Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia” yang digelar di Gedung Teater Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/4/2026), menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, yang memberikan sorotan khusus pada sektor kelistrikan.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Dalam paparannya, KRT Tohom Purba menekankan bahwa penyelesaian sengketa konsumen tidak dapat berjalan optimal jika hanya menitikberatkan pada pemenuhan hak salah satu pihak saja.
Ia menegaskan bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha harus memahami dan menjalankan kewajiban masing-masing secara seimbang.
Baca Juga:
Tak Penuhi Panggilan OJK, Tersangka Tidak Pidana Perbankan Diamankan
“Perlindungan konsumen yang sehat itu bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga bagaimana konsumen dan pelaku usaha sama-sama menjalankan kewajibannya. Di sinilah letak keseimbangan hukum,” ujar Tohom.
Ia menjelaskan, dalam praktik di sektor kelistrikan, ALPERKLINAS kerap menerima berbagai pengaduan masyarakat, mulai dari pemadaman listrik sepihak, lonjakan tagihan yang tidak wajar, hingga sengketa terkait kWh meter dan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Menurutnya, banyak kasus sengketa muncul bukan hanya karena kesalahan teknis, tetapi juga karena kurangnya pemahaman konsumen terhadap prosedur, serta minimnya transparansi komunikasi dari pelaku usaha.
Tohom menilai, masih banyak konsumen yang belum memahami haknya, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas pelayanan yang baik, hingga hak mendapatkan kompensasi.
"Namun di sisi lain, kewajiban seperti membayar sesuai tagihan dan beritikad baik dalam transaksi juga sering diabaikan,” jelasnya.
Ia secara khusus juga menegaskan pentingnya kejujuran dari sisi konsumen dalam setiap transaksi dan pengaduan.
“Konsumen juga harus jujur. Jangan sampai dalam proses pengaduan justru ada informasi yang tidak sesuai fakta. Kalau kedua belah pihak sama-sama jujur dan beritikad baik, maka penyelesaian sengketa akan jauh lebih mudah dan adil,” tegas Tohom.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi jika dirugikan, namun juga wajib mengikuti prosedur penggunaan dan penyelesaian sengketa secara patut.
Sementara itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu layanan, serta memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat produk atau jasa yang diberikan.
Lebih lanjut, Tohom menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Ia menyebutkan bahwa penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus dioptimalkan karena lebih cepat dan berbiaya ringan.
“ALPERKLINAS mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor dan menggunakan jalur yang tersedia. Namun, yang lebih penting adalah pencegahan sengketa melalui edukasi dan transparansi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa di era digital dan modern saat ini, kompleksitas sengketa konsumen semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum serta kolaborasi antara lembaga, akademisi, dan masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, KRT Tohom Purba menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum yang dinilainya sangat strategis dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
“Kami dari ALPERKLINAS sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sinergi antara kampus, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen seperti ini penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis, dan berani memperjuangkan haknya secara benar,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan agar literasi perlindungan konsumen semakin merata di tengah masyarakat.
Kuliah umum ini sendiri bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa mengenai kerangka hukum, mekanisme, serta praktik penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.
Dengan adanya forum akademik seperti ini, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya memahami haknya sebagai konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban, sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang adil dan berkeadilan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]