KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menyikapi maraknya kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Sumatera Selatan, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak agar PLN segera membuat program khusus yang komprehensif untuk mengantisipasi dan menangani aksi kriminal tersebut.
Ia menilai pencurian kabel dan komponen penting instalasi listrik tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa, melainkan sebagai bentuk kejahatan terhadap pelayanan publik dan kedaulatan energi nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Anak Perusahaan PLN Jadi Pabrik Panel Surya Terintegrasi Pertama di Indonesia untuk Dukung Energi Bersih
"Sudah saatnya PLN bertindak lebih dari sekadar membuat laporan ke polisi. Ini bukan hanya urusan kriminal biasa, tapi menyangkut kelangsungan pelayanan listrik kepada masyarakat. Kami di ALPERKLINAS menilai perlu ada program terstruktur berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat untuk menjaga aset vital ini,” ujar Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, Kamis (8/5/2025).
Ia mengusulkan agar PLN membentuk satuan tugas keamanan aset di daerah-daerah rawan pencurian, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan elemen masyarakat.
Menurut Tohom, kehadiran teknologi pengawasan seperti CCTV bertenaga surya, sistem alarm kabel, serta sensor deteksi dini pada gardu distribusi bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kejadian serupa.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PT Telkom atas Komitmen Dukung Energi Terbarukan di Semua Lini
Lebih jauh, Tohom menilai bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material bagi PLN, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Begitu kabel atau trafo dicuri, bukan cuma PLN yang rugi. Masyarakat yang bergantung pada listrik untuk aktivitas usaha, seperti peternakan ayam atau industri rumahan, ikut menderita kerugian besar. Kita bicara soal penghidupan warga negara di sini," tegasnya.
Tohom yang juga Mantan Ketua GOVA (Goverment Asset Watch) Sumatera Utara ini mengatakan bahwa pencurian terhadap aset kelistrikan negara harus dipandang sebagai bentuk sabotase terhadap pelayanan publik.