Contoh kasus, semisal pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, penghitungan tokennya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
2023 Suntikan Dana Negara ke PLN Naik Jadi Rp 10 Triliun
Harga token: Rp 50.000 PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,7 per kwh.
Dengan demikian, besaran token yang didapat yakni (Rp 50.000-Rp 1.500) per Rp 1.444,7 = 33,57 kWh.
Baca Juga:
Dirjen Migas Paparkan Kisah Sukses Raih EOR Indonesia
"Jadi, ketika masyarakat membeli token listrik dalam nominal rupiah tertentu, tak usah panik jika angka yang tertera di kWh meter akan berbeda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan warganet yang memprotes kejadian saat membeli token listrik PLN Rp 50.000 tetapi yang didapat menurutnya tidak sesuai dengan harganya viral di media sosial TikTok dan Instagram.
"Pihak PLN tolong perhatikan. Isi token 50 ribu yg masuk cm 3600," tulis akun @putratasbih.