Konsumenlistrik.com I Sebanyak 3 titik lahan bakal menjadi tapak tower SUTET 500kv Paiton-Watudodol di Desa Bangsring. Warga khawatir jaringan kabel listrik yang akan menghubungkan Jawa-Bali ini berdampak pada aktivitas warga.
Rencana pembangunan tower saluran udara tegangan esktra tinggi (Sutet) milik PLN di Desa Bangsring, Wongsorejo, Banyuwangi, mendapat reaksi warga. Mereka meminta titik lokasi pembangunan menara Sutet dikaji ulang, karena membahayakan warga.
Baca Juga:
PLN UP3 Bengkulu: Pemadaman Listrik Akibat Gangguan SUTET 275 kV Lubuklinggau-Lahat
"Kami bukan menolak proyek sutet. Tapi, titiknya digeser, agak jauh dari permukiman," kata Sujianto, salah satu warga Desa Bangsring usai penyampaian penilaian tanah tapak tower SUTET 500kv Paiton Watudodol Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, Selasa (30/11/2021) dikutip dari detik.com.
Dampak yang terjadi tidak hanya harga tanah yang akan jatuh, namun juga bagi kesehatan warga imbas terkena radiasi SUTET. Para pemilik tanah juga mengeluhkan ganti rugi yang hanya sesuai kebutuhan.
"Lahan saya sekitar 12.000 meter persegi, yang diambil hanya 1700 meter persegi. Yang jelas, sisanya tidak akan difungsikan. Kami inginnya diambil semua oleh PLN," tegas Sujianto.
Baca Juga:
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Harapannya, PLN memikirkan dampak dari menara sutet yang akan dibangun. Warga berharap pembangunan SUTET bisa dilakukan jauh dari pemukiman warga.
Hal yang sama diungkapkan oleh Robi Rahamatullah (28) warga sekitar. Sebanyak 120 orang melakukan tandatangan permohonan penggeseran tampak tower SUTET agar tidak melintas di pemukiman.
"Tentu karena kesehatan ya pak. Bahaya dengan SUTET ini. Kami sudah tandatangan permintaan untuk digeser. Tidak ada di atas pemukiman warga," tambahnya.
Bahkan, salah satu pemilik hotel di sekitar lokasi pembangunan tapak tower SUTET 500kv Paiton-Watudodol sudah mengutus pengacara untuk mengirimkan surat keberatan adanya Sutet tersebut. Surat keberatan itu juga dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Salah satu pengacara warga, Oesnawi berharap tidak ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan untuk sutet PLN ini. Tak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga sisi ganti rugi lahan. Yang merugikan bagi kliennya, proyek sutet kliennya berada di tengah lahan. Sehingga, akan berdampak pada kelanjutan lahan tersebut.
"Warga sebenarnya tidak menolak menara sutet. Hanya, jangan ada yang dirugikan. Mulai harga ganti rugi hingga tower yang dibangun," kata Oesnawi.
Sementara itu, Manajer Perizinan UP3 PLN Jatim, Dwi Ujud Margo Utomo membantah masih ada keberatan terkait pembebasan lahan untuk SUTET di wilayah Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Sebab saat ini sudah masuk dalam agenda perundingan pembebasan lahan untuk SUTET.
"Memang masih ada yang keberatan karena terkait internal keluarga. Jadi, akan berunding dulu," katanya.
Permasalahan yang ada, hanyalah perundingan keluarga terkait ganti rugi lahan. Selain itu, PLN hanya mengambil lahan sesuai kebutuhan. Sedangkan lokasi titik yang diminta digeser, menjadi wewenang bagian teknik.
"Itu wewenang teknik. Karena kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada," pungkasnya.
Proyek tapak tower SUTET 500kv Paiton-Watudodol untuk Jawa-Bali ini rencananya akan mulai dibangun tahun 2022. Sehingga, untuk saat ini proses pembebasan lahan segera diselesaikan. (tum)