KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah dan PLN agar memperkuat sosialisasi mengenai jarak aman antara jaringan listrik tegangan tinggi, khususnya SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), dengan permukiman warga.
Langkah ini dinilai mendesak demi mencegah risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat yang tinggal terlalu dekat dengan infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga:
Pasok Listrik untuk 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi, ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai ruang bebas minimum di sekitar jaringan transmisi listrik, namun implementasi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut masih sangat minim.
"Kami minta PLN dan kementerian terkait tidak hanya mengatur, tetapi juga aktif mengedukasi. Tidak semua warga paham bahwa tinggal terlalu dekat dengan SUTET bisa menimbulkan gangguan kesehatan serius, bahkan membahayakan nyawa," ujar Tohom Selasa (8/7/2025).
Tohom merujuk pada hasil penelitian yang menyebutkan bahwa medan elektromagnetik dari SUTET 500 kV berpotensi memicu hipersensitivitas elektromagnetik yang gejalanya bisa berupa pusing, gangguan tidur, detak jantung tak beraturan, hingga depresi.
Baca Juga:
Kritisi Bangunan Ilegal Dapat Akses Listrik, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Aturan Tegas Terkait Syarat Calon Pelanggan Listrik
Oleh karena itu, menurutnya, informasi mengenai jarak aman semestinya menjadi pengetahuan publik yang wajib disosialisasikan secara berkala.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang telah menetapkan ruang bebas minimum berdasarkan jenis dan kapasitas jaringan.
Namun, dalam praktiknya, banyak warga, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan, yang tidak mendapat informasi yang memadai.