KonsumenListrik, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendukung sosialisasi pentingnya penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) oleh Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM.
Acara yang bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan listrik untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran ini digelar di Grand Aster Ballroom, Avenzel Hotel, Bekasi, Selasa (24//12/2024), serta dapat diikuti secara daring melalui Zoom dan YouTube @infogatrik.
Baca Juga:
Permintaan Pasar atas Listrik Ramah Lingkungan Meningkat, ALPERKLINAS Apresiasi Program REC PLN
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyampaikan bahwa upaya Dirjen Gatrik dalam mensosialisasikan GPAS merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan arus sisa sebagai bagian dari keselamatan ketenagalistrikan.
"Kami mendukung penuh kegiatan ini. GPAS adalah alat yang sangat penting untuk mendeteksi kebocoran arus listrik yang dapat memicu kebakaran atau kecelakaan fatal. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan risiko kecelakaan listrik dapat diminimalkan," ujar Tohom kepada WahanaNews.co usai menggelar acara tersebut.
Ket foto: Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba (tengah) saat foto bersama Pahala Lingga, Ketua ASLITER (kedua dari kanan), Ferry Carli, Ketua ASKOMELIN (paling kiri) dan Ceppy S dalam acara sosialisasi pentingnya penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) oleh Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM di Grand Aster Ballroom, Avenzel Hotel, Bekasi, Selasa (24//12/2024). [WahanaNews.co/ALPERKLINAS]
Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-80, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Periode 10–23 Agustus 2025
GPAS atau Residual Current Device (RCD) berfungsi untuk memutus arus listrik secara otomatis ketika terdeteksi adanya kebocoran arus. Alat ini sangat efektif dalam melindungi penghuni bangunan dari risiko sengatan listrik serta mencegah kebakaran akibat hubungan arus pendek.
Menurut Tohom, implementasi penggunaan GPAS harus menjadi standar wajib dalam instalasi listrik di seluruh sektor, baik residensial maupun komersial.
"Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat regulasi wajib penggunaan GPAS, terutama di area-area dengan risiko tinggi seperti perumahan, pusat perbelanjaan, dan industri," tambah Tohom yang juga Pendiri Komunitas Peduli Ketenagalistrikan Indonesia (Kopeklin).