Tohom juga menekankan pentingnya perspektif perlindungan konsumen dalam seluruh tahapan transisi energi. Ia menilai, investasi besar dalam proyek energi hijau harus bermuara pada sistem kelistrikan yang efisien dan tarif listrik yang wajar.
“Konsumen listrik tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban transisi. Negara wajib memastikan bahwa energi hijau menghasilkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tegasnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Keterlibatan Group TOBA, OASA dan BIPI Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Lebih jauh, Tohom menyebut pengembangan energi hijau sebagai solusi strategis untuk mengakhiri paradoks energi Indonesia.
“Kita negara kaya sumber daya alam, tetapi masih mengimpor energi fosil. Energi terbarukan memberi kesempatan untuk keluar dari paradoks itu, sekaligus menciptakan kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang ekonomi karbon harus dimanfaatkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Baca Juga:
RUPTL 2025–2034 Hadirkan Mayoritas Green Jobs dari Pembangkit Listrik
“Dengan regulasi yang kuat dan konsisten, investasi akan masuk, industri tumbuh, tenaga kerja terserap, dan konsumen mendapatkan manfaat nyata dari transisi energi,” pungkas Tohom.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan bahwa program transisi energi menuju energi hijau berpotensi menciptakan hingga 1,7 juta lapangan kerja baru.
Ia menyebut pengembangan EBT sejalan dengan peta jalan infrastruktur ketenagalistrikan pemerintah dan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), meski membutuhkan investasi besar sekitar US$190 miliar dalam 10 tahun ke depan.