Ia menegaskan, selama ini banyak proyek pengolahan sampah tersendat bukan karena teknologi, melainkan lemahnya kepastian bisnis dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Penugasan ini harus dimaknai sebagai orkestrasi nasional. Danantara sebagai penggerak investasi, PLN sebagai offtaker, pemerintah daerah sebagai penyedia bahan baku sampah, dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem 3R. Jika salah satu tidak berjalan, PLTSa akan sulit berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga:
Selain Sumber Energi Listrik, ALPERKLINAS Dorong Masyarakat Dukung Pembangunan PLTSa Atasi Masalah Lingkungan dan Emisi
Lebih lanjut, Tohom menekankan pentingnya transparansi tarif dan perlindungan konsumen dalam pengembangan PLTSa.
Menurutnya, ALPERKLINAS akan terus mengawal agar biaya pengelolaan sampah menjadi energi tidak dibebankan secara tidak adil kepada konsumen listrik.
“Energi dari sampah harus menjadi solusi, bukan beban baru. Efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama,” tegasnya.
Baca Juga:
Darurat Penangan Sampah di Tangsel yang Berkepanjangan, KPK Angkat Suara Soal
ALPERKLINAS juga mendorong agar pengembangan PLTSa tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi merata di seluruh provinsi sesuai dengan karakteristik dan volume sampah masing-masing daerah.
Target pemerintah membangun puluhan PLTSa hingga 2029 dinilai realistis jika ditopang oleh kesiapan PLN dan kolaborasi lintas sektor.
“Ini momentum emas. Jika dikelola dengan benar, PLTSa bisa menjadi tonggak peradaban baru: kota lebih bersih, energi lebih hijau, dan konsumen listrik terlindungi,” pungkas Tohom.