KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif dan memberikan apresiasi atas kesiapan PT PLN (Persero) menjalankan peran strategis sebagai offtaker listrik dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh Indonesia.
Penugasan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan proyek waste-to-energy yang kini menjadi agenda nasional dalam menjawab persoalan sampah sekaligus transisi energi.
Baca Juga:
Selain Sumber Energi Listrik, ALPERKLINAS Dorong Masyarakat Dukung Pembangunan PLTSa Atasi Masalah Lingkungan dan Emisi
ALPERKLINAS menilai kesiapan PLN sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian usaha, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan lingkungan.
Dengan PLN sebagai offtaker, proyek PLTSa diyakini memiliki kepastian penyerapan listrik yang berdampak langsung pada kelayakan investasi dan stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa penugasan Danantara kepada PLN merupakan keputusan visioner yang harus dikawal secara konsisten.
Baca Juga:
Darurat Penangan Sampah di Tangsel yang Berkepanjangan, KPK Angkat Suara Soal
Menurutnya, tanpa offtaker yang kuat dan kredibel, proyek PLTSa berisiko berhenti di tengah jalan karena persoalan keekonomian dan kepastian pasar listrik.
“PLN adalah BUMN strategis yang memiliki pengalaman, jaringan, dan mandat negara. Ketika PLN siap menjadi offtaker PLTSa, itu artinya negara hadir untuk memastikan listrik dari sampah benar-benar terserap dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Tohom, Kamis (1/1/2026).
Tohom menilai PLTSa memiliki nilai ganda, yakni menyelesaikan persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT).
Ia menegaskan, selama ini banyak proyek pengolahan sampah tersendat bukan karena teknologi, melainkan lemahnya kepastian bisnis dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Penugasan ini harus dimaknai sebagai orkestrasi nasional. Danantara sebagai penggerak investasi, PLN sebagai offtaker, pemerintah daerah sebagai penyedia bahan baku sampah, dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem 3R. Jika salah satu tidak berjalan, PLTSa akan sulit berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Tohom menekankan pentingnya transparansi tarif dan perlindungan konsumen dalam pengembangan PLTSa.
Menurutnya, ALPERKLINAS akan terus mengawal agar biaya pengelolaan sampah menjadi energi tidak dibebankan secara tidak adil kepada konsumen listrik.
“Energi dari sampah harus menjadi solusi, bukan beban baru. Efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama,” tegasnya.
ALPERKLINAS juga mendorong agar pengembangan PLTSa tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi merata di seluruh provinsi sesuai dengan karakteristik dan volume sampah masing-masing daerah.
Target pemerintah membangun puluhan PLTSa hingga 2029 dinilai realistis jika ditopang oleh kesiapan PLN dan kolaborasi lintas sektor.
“Ini momentum emas. Jika dikelola dengan benar, PLTSa bisa menjadi tonggak peradaban baru: kota lebih bersih, energi lebih hijau, dan konsumen listrik terlindungi,” pungkas Tohom.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen membangun PLTSa melalui Danantara, dengan rencana tujuh proyek mulai dibangun pada 2026 dan target 33 PLTSa beroperasi hingga 2029.
Managing Director Investment Danantara Indonesia Stefanus Ade Hadiwidjaja menegaskan PLN ditugaskan sebagai offtaker untuk memastikan keberlanjutan proyek waste-to-energy.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyatakan kesiapan PLN dalam menjamin offtake, kesiapan jaringan, serta integrasi PLTSa ke sistem kelistrikan nasional.
[Redaktur: Mega Puspita]